Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2019 | 17.14 WIB

Sekretaris DPRD Makassar Diganti

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdan Pomanto. - Image

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdan Pomanto.

JawaPos.com - Sekretaris DPRD Kota Makassar Adwi Awan Umar dicopot. Jabatan itu kemudian diisi Daniel Katto yang berstatus sebagai pelaksana tugas (plt). Sebelumnya, Daniel menjabat Kabag Perlengkapan DPRD Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdan Pomanto membenarkan pergantian jabatan tersebut. "Sekwan (sekretaris dewan) kan sudah dinyatakan berhenti setelah ada kasus. Ada temuan-temuan sekitar Rp 3,9 (miliar) yang tidak bisa dikembalikan lagi dan itu sudah temuan resmi," kata pejabat yang akrab disapa Danny Pomanto itu, Rabu (2/4).

Adwi Awan Umar resmi diberhentikan setelah diduga tersandung kasus dugaan korupsi. Pertimbangan karena banyaknya hal berkaitan dengan penurunan kualitas di DPRD. Termasuk pertanggungjawaban keuangan. "Saya nyatakan itu (sekwan) diberhentikan sesuai undang-undang. Kemudian saya tunjuk Plt Pak Daniel Katto," terang Danny.

Terpisah, Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir mengaku tak mengetahui bahwa Adwi Awan Umar telah diganti karena tersandung kasus. Yang jelas, Adwi Umar tak lagi menjabat sejak Jumat, 29 Maret 2019. "Karena sakit, kurang sehat setahu saya. Baru tiga hari (berhenti) sejak hari Jumat lalu," imbuh Taufiq.

Penghentian ini dikaitkan dengan dugaan reses fiktif anggota DPRD Kota Makassar yang mencuat pada September 2018. Saat itu, Adwi Awan Umar menjadi orang yang pertama dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi.

Namun lima bulan melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) lantas menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses fiktif anggota DPRD Kota Makassar 2016-2017. Kejati berdalih tim penyelidik tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penghentian menyusul dikeluarkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 nomor: 28.C/LHP/XIX.MKS/05/2017, tertanggal 29 Mei 2017. Menyusul surat BPK pada 2017 nomor : 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2018, tertanggal 29 Mei 2018.

Padahal tim penyelidik mulai mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait reses fiktif pada Agustus 2018. Proses penyelidikan tertuang dalam surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor: PRINT-366/R.4/Fd.1/08/2018, tertanggal 28 Agustus 2018.

"Hasil audit yang dilakukan BPK tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Makassar pada 2016-2017. Bahkan tim penyelidik juga telah melakukan on the spot (pemeriksaan lapangan) di lokasi reses dan itupun telah dilakukan secara acak. Kesimpulannya, penyelidikan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kepala Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Kamis (31/1) lalu.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore