Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 20.09 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Bobol ATM Modus Tusuk Gigi

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didamping Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi menujukan barangbukti hasil kejahatan. - Image

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didamping Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi menujukan barangbukti hasil kejahatan.

JawaPos.com - Satreskrim Polres Subang dengan Polsek Pagaden dan Polsek Binong membekuk dua pelaku pembobol ATM. Keduanya ditangkap saat hendak membobol mesin ATM di SPBU Rancaudik, Pamanukan.


Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menuturkan, kejadian berawal saat ketiga pelaku berinisial DD, H, dan B mendatangi ATM BRI di SPBU Rancaudik, Pamanukan, Sabtu (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku DD masuk ke dalam lokasi ATM.


Saat situasi sepi, pelaku memasukan tusuk gigi ke mulut mesin ATM untuk mengganjal kartu ATM calon korban. Kemudian pelaku memantau situasi di sekitar ATM. Sesaat kemudian korban bernama Yusuf Suryadi masuk ke dalam lokasi mesin ATM, bermaksud melakukan transaksi.


Namun kartu ATM milik korban terganjal dan tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM. Saat itu pelaku DD datang berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM milik korban dengan milik pelaku. Lalu, pelaku berinisial B masuk ke lokasi ATM. Dia pura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM dengan maksud untuk mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.


Kemudian pelaku DD yang sudah menguasai kartu ATM milik korban, masuk ke dalam mobil Toyota Calya yang dikemudikan pelaku H. Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi ATM. Sementara pelaku berinisial B masih di dalam lokasi ATM bersama korban.


“Satu dari dua orang pelaku berpura-pura menawarkan jasa kepada korban untuk membantu transaksi. Kemudian pelaku menanyakan nomor PIN,” ujar Kapolres saat ekspose di Mapolres Subang, Selasa (31/10).


“Karena tidak kunjung keluar, akhirnya korban meneriaki rampok. Beruntung di lokasi ada petugas polisi yang berpatroli. Kemudian petugas menghubungi Satreskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden serta Polsek Binong. Kemudiam tim gabungan melakukan penyekatan ruas jalan,” jelasnya.


Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil dibekuk. Karena pelaku tidak mengenali arah jalan, mobil yang dikendarai pelaku masuk ke gang buntu.


“Dua pelaku berhasil diamankan atas nama inisial DD, warga Cilegon dan inisial H, warga Tangerang. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial H dari Lampung masih DPO,” ungkapnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu ATM 36 buah, uang sebesar Rp 1,5 juta, kendaraan roda empat dan sejumlah tusuk gigi. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkasnya.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore