Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2017 | 01.27 WIB

Segerakan Imunisasi Masal Difteri

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

KEJADIAN luar biasa (KLB) difteri ditetapkan di berbagai daerah. Menkes Nila F. Moeloek menyatakan bahwa status KLB langsung bisa ditetapkan setelah ditemukan kasus. Menurut dia, KLB bukan pertanda wabah, melainkan hanya early warning supaya ada kesiagaan untuk menangani kondisi tersebut. Karena sudah terjadi di beberapa provinsi, pemerintah pusat langsung turun tangan (Jawa Pos Kamis, 28/12).


Meski anak balita sudah patuh menjalani imunisasi wajib dan ada imunisasi ulangan pada anak usia sekolah, rupanya perlindungan itu belum cukup. Sebab, semestinya imunisasi diulang setiap sepuluh tahun. Meski sudah dewasa. Kondisi tersebut rupanya belum tersosialisasikan. Akibatnya, khalayak kebanyakan beranggapan, imunisasi di masa kanak-kanak yang bersifat wajib sudah cukup melindungi hingga dewasa.


Nila menegaskan, imunisasi adalah satu-satunya cara untuk mengatasi KLB difteri. Agar korban tak lagi bertambah. Bila sasaran imunisasi anak dan dewasa, tentu dibutuhkan ketersediaan vaksin dalam jumlah besar. Yang pasti, imunisasi difteri secara masal untuk anak dan dewasa sangat dibutuhkan saat ini. Diharapkan, tak ada penolakan di masyarakat saat ada pemberian imunisasi di tempat tinggalnya.


Meski istilah difteri sudah sangat familier, penanganannya terbilang rumit. Pasien yang telanjur terinfeksi difteri harus dirawat di ruang isolasi. Padahal, belum semua rumah sakit menyediakan ruang tersebut.


Belum lagi ketersediaan antidifteri serum (ADS) yang terbatas. ADS dibutuhkan pasien difteri untuk menetralkan toksin (racun) difteri yang menyebar melalui darah. Bila tak mendapat ADS, ada peluang toksin berhenti di organ-organ penting tubuh. Dampaknya, si pasien mengalami gangguan organ penting hingga kematian.


Jika racun masuk ke jantung, misalnya, ia dapat mengakibatkan kerusakan sel otot jantung. Dampak selanjutnya, gagal jantung seumur hidup atau bahkan berujung pada kematian.


Racun itu berisiko memicu kerusakan pada sel-sel saraf. Bergantung sel saraf yang ”dihinggapi”. Penglihatan bisa terganggu, ada risiko kerusakan otak, maupun gangguan sistem pernapasan yang berujung pada gagal napas dan kematian.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore