Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 01.38 WIB

Bongkar Penerima Uang Proyek E-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

SETYA Novanto (Setnov) benar-benar selesai. Dia kini tidak punya amunisi lagi untuk menghadang KPK dalam kasus korupsi e-KTP. PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilannya menyusul telah digelarnya sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor.


Selanjutnya, publik fokus pada isi surat dakwaan Setnov. Ada kejanggalan dari dakwaan Setnov yang dibaca jaksa dalam sidang perdana. Sejumlah nama anggota DPR 2009–2014 yang diduga menerima uang proyek e-KTP menghilang. Padahal, dalam dakwaan dan tuntutan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (dua mantan pejabat Kemendagri), nama mereka jelas-jelas ada.


Legislator itu, antara lain, Anas Urbaningrum (Demokrat), Melchias M. Mekeng (Golkar), Olly Dondokambey (PDIP), Tamsil Linrung (PKS), Mirwan Amir (Demokrat), Arif Wibowo (PDIP), Chairuman Harahap (Golkar), dan Ganjar Pranowo (PDIP). Ada pula nama Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Taufik Effendi (Demokrat), Teguh Djuwarno (PAN), Yasonna Laoly (PDIP), Khatibul Umam Wiranu (PKB), Rindoko (Gerindra), Nu’man Abdul Hakim (PPP), Abdul Malik Haramain (PKB), Jamal Aziz (Hanura), dan Jazuli Juwaini (PKS). Mayoritas sudah diperiksa sebagai saksi, bahkan ada sebagian yang telah mengembalikan uang proyek e-KTP ke KPK.


Namun, dalam dakwaan Setnov, hanya Miryam S. Haryani (Hanura), Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Jafar Hapsah (Demokrat) yang tercantum sebagai penerima uang proyek e-KTP.


Penyebutan nama-nama dalam surat dakwaan adalah hal biasa. Kita masih ingat ketika jaksa menyebut nama Amien Rais menerima uang senilai Rp 600 juta dalam sidang proyek pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Namun, akhirnya penyebutan nama tersebut tidak berlanjut dengan proses hukum karena Amien tidak bersalah.


Mereka yang disebut dalam kasus e-KTP tidak perlu gelisah. Semua tinggal pembuktian kelak. Yang menjadi pertanyaan, mengapa jaksa dalam menyusun surat dakwaan tidak mencantumkan lagi secara lengkap nama-nama legislator penerima uang dalam proyek e-KTP. Atau memang ada pengecualian bahwa mereka yang telah mengembalikan uang, namanya dihapus dalam surat dakwaan.


Kini tinggal berharap pada Setnov untuk buka-bukaan. Dia harus berani membeber semua penerima uang proyek e-KTP. Dia sudah pasti punya data. Publik berharap kasus e-KTP dibuka tuntas. Tidak hanya berhenti pada Setnov. Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) harus ditegakkan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore