
Ilustrasi
KALAU sudah bicara kekuasaan, pasti riuh bukan main. Kali ini ambang batas parlemen dan pengajuan calon presiden (parliamentary threshold dan presidential threshold) akan diutak-atik lagi. Pemilihan umum legislatif (pileg) dan pilpres serentak 2019 memang memerlukan aturan main baru. Sebab, ada perubahan cukup mendasar dalam proses menentukan seseorang lolos ke Senayan dan duduk di kursi kepresidenan.
Aturan main sebelumnya, ambang batas parlemen 3,5 persen dan ambang batas pencapresan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pileg. Dalam Pemilu 2014, suara terkecil parpol yang lolos ke Senayan diperoleh Partai Hanura dengan 5,26 persen. Yang tertinggi diraih PDIP (18,95 persen). Di antara sepuluh partai yang lolos, yang memperoleh suara 10 persen ke atas hanya PDIP, Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81), dan Partai Demokrat (10,19).
Selama pemilu pada era reformasi, penyederhanaan kepartaian sudah relatif terjadi. Pada 1999 pemilu diikuti 48 partai, pada 2004 sebanyak 24 partai, 2009 diikuti 44 partai, dan 2014 hanya 15 partai. Bila mengikuti logika ambang batas, sebaiknya ambang batas parlemen dinaikkan mengacu hasil pemilu terakhir yang lolos ke Senayan, yakni 5,26 persen.
Penyesuaian jumlah partai yang lolos ke Senayan dimungkinkan kalau ada partai yang terdegradasi. Mungkin diganti partai baru yang lebih segar ide. Kalau ambang batas parlemen dipaksakan terlalu tinggi, jumlah partai akan terlalu sedikit, seperti hanya tiga pada zaman Orde Baru. Itu kurang demokratis karena mengecilkan keragaman ideologi.
Bagaimana dengan hilangnya suara pemilih partai yang tak lolos electoral threshold? Itu konsekuensi penyederhanaan sistem kepartaian. Meski banyak suara yang hilang, toh mereka tak ”kehilangan aspirasi”. Sebab, pemilu bersifat rahasia. Suara yang mengantarkan kandidat ke parlemen (atau ke kursi presiden) dengan yang tidak tak relevan lagi dikenali. Yang kecewa mungkin para kandidat yang tak lolos, tapi suara anonim rakyat tetap berguna.
Sementara itu, ambang batas pencapresan sebaiknya dibuat serendah-rendahnya. Boleh saja mengacu hasil pileg sebelumnya, yakni 2014. Kalau perlu cukup 10 persen. Pasalnya, kita perlu banyak pilihan untuk memimpin negeri sebesar ini. Pemilihan hanya dua pasang kandidat di Pilpres 2014 membuat polarisasi sempit. Dan, kita tahu, hasilnya seperti ini.
Dengan banyaknya pilihan, misalnya 5–6 pasang kandidat, alternatif masyarakat jadi beragam. Toh nanti ada putaran penentu kalau kandidat tak memperoleh suara lebih dari 50 persen. (*)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
