Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 02.29 WIB

ETLE Motor Diberlakukan, Polisi Targetkan Pelanggaran Turun 50 Persen

Ruang Monitoring kamera Tilang Elektronik/ETLE - Dery Ridwansah. - Image

Ruang Monitoring kamera Tilang Elektronik/ETLE - Dery Ridwansah.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya optimis penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada sepeda motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota. Sepeda motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jajarannya menarget pelanggaran lalu lintas bisa berkurang hingga 50 persen setelah sistem ini berlaku. Angka itu, didapat setelah melakukan kajian mendalam. "Harapan Bisa sampe 50 persen ke atas. Biasanya kan setelah kita serukan ini meraka tidak melanggar," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Fahri menuturkan, berdasarkan pengalaman, pola pikir masyarakat akan berubah seiring sebuah diterapkannya sebuah kebijakan. Masyarakat biasanya akan lebih meningkat tingkat kesadarannya terhadap sebuah pelanggaran hukum. "Contoh kayak gini, beberapa di ruas jalan akan ada pelanggaran pendeteksian helm, ini hampir sejak hari ini tidak ada pelanggaran helm (di wilayah tersebut)," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri menyebut, selama ini pelanggaran terbanyak yang dilakukan sepeda motor adalah marka jalan. Potensi kelalaian pengendara dianggap lebih besar dibanding pelanggaran lainnya. Marka dong pastinya. Karena pelanggaran marka itu kan potensi lalainya besar. "Beda sama helm. mungkin dia saat berangkat sudah mempersiapkan diri. Kalau marka itu kadang-kadang dia potensi lalainya besar gitu. misal terburu-buru," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sudah mulai diberlaku per hari ini, Senin (27/1). Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum. “Sekarang sampai 31 Januari kita lakukan uji coba dan tanggal 1 Februari langsung kita tindak,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Yusuf menerangkan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor. Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore