Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 17.30 WIB

Bantargebang Mulai Berubah per 1 Agustus, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Pemprov DKI Jakarta mulai menutup dua zona aktif TPST Bantargebang gunakan geomembrane. (Istimewa) - Image

Pemprov DKI Jakarta mulai menutup dua zona aktif TPST Bantargebang gunakan geomembrane. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai peta jalan (roadmap) transformasi besar-besaran dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir sejak 1 Agustus 2026. Langkah awal ini sekaligus menandai dimulainya transisi operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari sistem terbuka (open dumping) menuju sistem terkendali (controlled landfill).

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI menargetkan pada 2029 mendatang seluruh sampah Jakarta dapat terkelola 100 persen, sehingga TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu atau sisa pengolahan yang tidak bisa lagi didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, perubahan yang dimulai per 1 Agustus ini merupakan masa transisi yang berproses, bukan perubahan instan dalam sehari.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta memulai tahapan penting transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber diperkuat, kapasitas pengolahan di dalam kota ditingkatkan, dan TPST Bantargebang mulai bertransisi dari open dumping menuju controlled landfill," ujar Dudi, Senin (3/7).

Mencegah Risiko Longsor hingga Bau

Langkah teknis perbaikan di TPST Bantargebang sebenarnya telah bergulir sejak pertengahan bulan lalu. Pemprov DKI tercatat mulai memasang media penutup di area atas Zona 2 sejak 17 Juli 2026.

Penerapan controlled landfill ini dibarengi dengan penataan titik buang bergantian, persiapan pemasangan geomembran, pembenahan sanitasi, penataan kestabilan lereng, hingga mitigasi risiko longsor dan kebakaran.

Penggunaan media penutup dan lapisan geomembran ini dinilai vital untuk menekan pelepasan bau busuk, menahan resapan air hujan agar tidak menghasilkan air lindi berlebih, serta mencegah sampah ringan beterbangan ke pemukiman sekitar.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup memastikan penutupan timbunan tetap dilengkapi dengan jalur pengaliran gas dan drainase yang terukur. Langkah ini mengantisipasi penumpukan gas metana di dalam timbunan sampah yang berpotensi memicu ledakan atau kebakaran.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore