Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 00.05 WIB

Imbas Normalisasi Ciliwung 2026: Satu RT di Cawang bakal Hilang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat meninjau normalisasi Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat meninjau normalisasi Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta akan menyebabkan salah satu rukun tetangga (RT) di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, hilang dari peta administrasi.

Langkah itu terpaksa dilakukan karena seluruh area pemukiman di lingkungan tersebut masuk dalam zona pembangunan tanggul sungai.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin, melaporkan bahwa ada dua RT di Kelurahan Cawang yang terkena dampak langsung dari pembebasan lahan, yaitu RT 15 dan RT 02. Dari kedua wilayah tersebut, satu RT dipastikan akan dihapus sepenuhnya.

"Dengan pembebasan lahan ini Pak Gubernur, satu RT izin hilang, Pak. Jadi satu RT, RT 15 akan habis dengan kami targetkan panjang di Kelurahan Cawang ini 550 meter," ujar Ika saat mendampingi Peninjauan Lapangan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jumat (10/7).

Secara total, terdapat sekitar 170 rumah di Cawang yang masuk dalam target pembebasan lahan. Hingga saat ini, sebanyak 62 rumah telah selesai dibayarkan ganti ruginya dan langsung dibongkar, sementara 108 rumah sisanya sedang dalam proses penyelesaian dokumen.

Anggaran Rp 300 Miliar dan Aturan Bebas Calo

Demi memuluskan proyek ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana ini dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan serta penanganan di tiga sungai krusial: Kali Ciliwung, Kali Krukut, dan Kali Cakung Lama.

Untuk mengantisipasi kendala sengketa tanah, Dinas SDA bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur membuka posko pelayanan langsung di lokasi. Warga yang telah tinggal selama 20 tahun namun tidak memiliki alas kepemilikan hak, tetap bisa mendapat ganti rugi. Syaratnya, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari Camat, Lurah, serta akta notariat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore