
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan. (Istimewa)
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan. Penyidik dari kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan dana sebesar Rp5.194.315.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal menjelaskan bahwa tim penyidik telah berhasil melakukan penyitaan dana sebesar Rp5.194.315.000. Jumlah yang fantastis ini merupakan pengembalian kerugian negara yang diserahkan secara penuh oleh salah satu tersangka yang berinisial YB.
"Nilai tersebut persis sama dengan angka kerugian keuangan negara yang telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Nurul.
Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan proses pembebasan tanah yang berlokasi di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
Menurut penjelasan Kajari Jakarta Barat, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bekerja sama dan bersekongkol melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam proses pembebasan lahan yang seharusnya untuk kepentingan umum.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan para tersangka," ujarnya.
Di antaranya adalah penggunaan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, penerbitan dokumen administrasi tanpa melakukan penelitian dan pemeriksaan yang teliti serta memadai, hingga proses pembayaran uang ganti rugi yang justru disalurkan kepada pihak-pihak yang sama sekali tidak berhak menerimanya.
“Perbuatan menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,” tegas Nurul.
Atas seluruh rangkaian perbuatan yang melanggar hukum tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal yang kuat, yaitu Pasal 603 atau secara subsidiar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disambung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
