Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 21.12 WIB

Polisi Selidiki Teror Bom Molotov Rumah Pengacara di Ciracas, Ini Kronologinya

Ilustrasi Bom Molotov. (Dok.JawaPos.com). - Image

Ilustrasi Bom Molotov. (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Aksi teror menimpa kediaman seorang pengacara bernama Sulardi di Jalan Mustika Ratu, Ciracas, Jakarta Timur. Rumah advokat tersebut dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu (1/7) dini hari.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif kedua pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa mencekam tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya laporan terkait dugaan percobaan pembakaran dan perusakan di rumah korban. Dua orang saksi di lokasi, Niman dan Dadang, sempat melihat langsung detik-detik pelemparan tersebut.

"Para saksi melihat diduga pelaku melemparkan botol dengan indikasi bom molotov ke arah pagar rumah korban. Kemudian diduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar Made Budi, Minggu (5/7).

Saat beraksi, pengguna sepeda motor terlihat mengenakan jaket ojek online, masker, dan helm hitam. Sementara sang eksekutor yang melempar molotov mengenakan jaket hitam, masker, dan helm putih.

Beruntung, botol berisi bahan bakar itu membentur pagar luar dan tidak sampai masuk ke dalam area rumah. Warga sekitar yang melihat kobaran api langsung sigap memadamkan api sebelum merembet lebih luas.

Kaitan dengan Sengketa Tanah di Kebon Jeruk

Pemilik rumah, Sulardi, menduga kuat aksi teror ini berkaitan erat dengan perkara kakap yang sedang ia bela sejak tahun 2017, yakni sengketa tanah warga di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Sulardi, insiden pelemparan bom molotov ini terjadi tak lama setelah pengadilan menggelar sidang di tempat (pemeriksaan setempat) atas objek tanah yang diperkarakan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore