Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 03.35 WIB

Pekerja Dirantai di Senen, Pengacara Ungkap Oknum Tawarkan Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut

Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat Petrus saat mendampingi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui korban penyekapan, Tegar, dirumahnya di Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat Petrus saat mendampingi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui korban penyekapan, Tegar, dirumahnya di Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tiga karyawan perusahaan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mengungkap adanya upaya suap dari oknum senilai Rp1 miliar agar kasus pembebasan buruh yang dirantai tersebut tidak bocor ke publik.

Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat Petrus mengungkapkan adanya intimidasi halus berupa tawaran uang damai tersebut terus melonjak seiring mencuatnya kasus ini. Awalnya, pihak luar menawarkan uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya menyodorkan angka fantastis.

"Selama mendampingi korban, kami beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," ujar Petrus saat ditemui di kediaman salah satu korban, Tegar Saputra (25), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Petrus secara tegas menolak uang tutup mulut tersebut. Ia mengaku sudah mengantongi identitas oknum yang mendatangi dirinya dan siap menyerahkannya ke pihak berwajib saat pemeriksaan resmi.

Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang.

"Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," katanya.

Klaim 'Punya Polisi Sendiri' dan Duduk Perkara Rp200 Ribu

Upaya penyuapan ini diduga kuat digerakkan oleh pihak perusahaan percetakan. Petrus membeberkan, saat tim hukum mendatangi lokasi penyekapan, manajemen perusahaan terkesan kebal hukum dan meremehkan hukum yang berlaku.

"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," kata Petrus.

Ia menerangkan, insiden ini terjadi ketika korban dan rekannya menjual limbah plat senilai Rp700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore