
Ilustrasi Police Line
JawaPos.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar kepolisian setelah sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi kriminal terorganisir ini, di mana pemilik perusahaan mencuat sebagai otak utama di balik penyiksaan tersebut.
Peristiwa kelam ini bermula ketika pihak manajemen menuduh tiga karyawannya, yakni Adit Saputra (AS), Tegar Saputra (TS), dan M. Rafly Jaelani (MRJ), mencuri plat cetak besi. Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat kehilangan tersebut.
Bukannya menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi, pemilik percetakan berinisial MML, 40, justru mengambil tindakan main hakim sendiri yang tergolong sadis.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga korban disekap di dalam gudang dengan kondisi kaki dirantai, digembok, hingga dipasung. Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, sehingga total uang yang diincar komplotan ini mencapai Rp150 juta.
Untuk menekan psikologis keluarga agar segera mengirimkan uang tebusan, para tersangka terus menyekap korban di bawah ancaman kekerasan. Bahkan, uang puluhan juta yang sempat dikirimkan keluarga sama sekali tidak melunakkan hati para pelaku.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban sebenarnya telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun, para tersangka tetap enggan melepaskan para korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Saat anggota kepolisian menggerebek lokasi kejadian, ketiga korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Korban berinisial AS ditemukan masih terpasung di lantai dua, sementara TS dan MRJ dibiarkan terantai di lantai tiga gedung percetakan.
Polisi mengungkap bahwa aksi biadab ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di antara tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita.
MML selaku pemilik usaha bertindak sebagai otak yang memerintahkan pemasungan sekaligus pemerasan. Dalam eksekusinya, MML dibantu oleh AI, 41, dan S, 48, yang bertugas melakukan penganiayaan fisik serta merantai kaki korban. Ada pula AYL, 29, yang berperan mengintimidasi korban dengan ancaman patah kaki, serta NHJ, 52, yang bertugas merakit alat pemasung besi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
