
Ilustrasi Police Line
JawaPos.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar kepolisian setelah sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi kriminal terorganisir ini, di mana pemilik perusahaan mencuat sebagai otak utama di balik penyiksaan tersebut.
Peristiwa kelam ini bermula ketika pihak manajemen menuduh tiga karyawannya, yakni Adit Saputra (AS), Tegar Saputra (TS), dan M. Rafly Jaelani (MRJ), mencuri plat cetak besi. Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat kehilangan tersebut.
Bukannya menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi, pemilik percetakan berinisial MML, 40, justru mengambil tindakan main hakim sendiri yang tergolong sadis.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga korban disekap di dalam gudang dengan kondisi kaki dirantai, digembok, hingga dipasung. Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, sehingga total uang yang diincar komplotan ini mencapai Rp150 juta.
Untuk menekan psikologis keluarga agar segera mengirimkan uang tebusan, para tersangka terus menyekap korban di bawah ancaman kekerasan. Bahkan, uang puluhan juta yang sempat dikirimkan keluarga sama sekali tidak melunakkan hati para pelaku.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban sebenarnya telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun, para tersangka tetap enggan melepaskan para korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Saat anggota kepolisian menggerebek lokasi kejadian, ketiga korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Korban berinisial AS ditemukan masih terpasung di lantai dua, sementara TS dan MRJ dibiarkan terantai di lantai tiga gedung percetakan.
Polisi mengungkap bahwa aksi biadab ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di antara tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita.
MML selaku pemilik usaha bertindak sebagai otak yang memerintahkan pemasungan sekaligus pemerasan. Dalam eksekusinya, MML dibantu oleh AI, 41, dan S, 48, yang bertugas melakukan penganiayaan fisik serta merantai kaki korban. Ada pula AYL, 29, yang berperan mengintimidasi korban dengan ancaman patah kaki, serta NHJ, 52, yang bertugas merakit alat pemasung besi.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
