
Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Sawah Besar. Seorang pria berinisial RN, 32, dibekuk petugas saat kedapatan membawa tas berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 1 kilogram.
Penangkapan di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah ibu kota dari jaringan barang haram sabu-sabu. Polres Jakarta Pusat bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Baru.
Setelah melakukan pengintaian, Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyergap RN pada Selasa malam. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Reynold E.P Hutagalung, Sabtu (27/6).
Baca Juga:Nikah Sah Bukan Sekadar Formalitas, Legalitas Pernikahan Penting untuk Lindungi Hak Keluarga
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.022,3 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna hitam dan hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan RN untuk mobilitas.
Guna mempersempit ruang gerak kriminalitas di lingkungan warga, Kombespol Reynold mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan.
"Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan, segera hubungi Call Center Layanan 110. Layanan ini siap 24 jam," imbuh Reynold.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, RN mengaku bukan pemilik utama barang tersebut. Pria berusia 32 tahun ini ternyata sudah lima bulan menjalankan peran sebagai perantara atau penghubung dalam rantai distribusi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro membeberkan bahwa RN digerakkan pengendali lain yang saat ini statusnya buron.
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain," jelas AKBP Wisnu.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
