Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Mei 2026 | 22.57 WIB

Kompolnas Dukung Penuh Langkah Polda Metro Jaya Tindak Tegas Begal dan Bandit Jalanan

Ilustrasi begal saat beraksi mengambil barang milik pengendara bermotor (Radar Bromo) - Image

Ilustrasi begal saat beraksi mengambil barang milik pengendara bermotor (Radar Bromo)

JawaPos.com - Perburuan begal dan bandit jalanan oleh Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal institusi Polri itu menilai langkah yang dilakukan oleh petugas kepolisian berhasil menekan angka kejahatan jalanan.

Dukungan penuh dari Kompolnas diutarakan setelah Polda Metro Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sejak 1-22 Mei 2026. Termasuk diantaranya aksi begal yang belakangan marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Tindakan tegas dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk memastikan begal kapok.

Meski begitu, Kompolnas tetap mengingatkan agar polisi, khususnya Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya, tetap mengedepankan landasan hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan harus berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari dalam keterangan resmi pada Minggu (24/5).

Ida memastikan, pihaknya secara aktif memantau kegiatan kepolisian, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Dia pun menekankan kembali, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum.

”Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” ujarnya.

Kompolnas tidak menampik, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun demikian, prosesnya harus tetap dilaksanakan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, Ida menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia di bawah umur. Dia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

”Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore