
Pusat Zeni TNI AD (Pusziad) membongkar 15 rumah di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (6/4). (dok. TNI AD)
JawaPos.com - Pusat Zeni TNI AD (Pusziad) membongkar 15 rumah di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (6/4). Pembongkaran itu viral di media sosial. Untuk itu, TNI AD buka suara. Angkatan Darat menjelaskan secara terperinci terkait dengan tindakan yang diambil oleh Pusziad.
Kepada awak media di Jakarta, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa yang terjadi kemarin bukan bentrokan maupun sengketa lahan. Secara tegas dia menyebut, yang terjadi adalah penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah eks Zeni Konstruksi (Zikon) 15. Semua aset tersebut milik TNI AD.
”Perlu kami jelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Detasmen Zeni Jihandak/Sura Dharma Santika (Denzijihandak/SDS) di bawah naungan Pusziad,” jelas Donny pada Selasa (7/4).
Secara keseluruhan, luas lahan mencapai 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016. Khusus 15 rumah yang ditertibkan oleh para prajurit TNI, 15 rumah itu berdiri di atas lahan seluas 15.250 meter persegi. Menurut dia, selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas untuk prajurit aktif.
”Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” terang dia.
Jenderal bintang satu TNI AD itu pun menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dan ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai rumah negara golongan II. Peruntukannya jelas, untuk digunakan oleh prajurit TNI aktif dan harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempati.
”Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap,” ujar Donnya.
Diantaranya kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli sampai Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut. Puziad juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
