
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf memperlihatkan barang bukti yang disita petugas. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat membongkar praktik ilegal yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MUD, 29. Pria tersebut diamankan lantaran diduga memiliki dokumen perjalanan palsu serta melanggar aturan keimigrasian.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Intelijen Keimigrasian, dan Imigrasi Jakarta Pusat.
Kasus ini terendus berkat kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket dari luar negeri dengan tujuan Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pelacakan, petugas gabungan bergerak menuju sebuah apartemen di wilayah Kemayoran.
Meski sempat tidak membuahkan hasil pada hari pertama, petugas akhirnya berhasil meringkus MUD pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.30 WIB. Saat diperiksa, MUD tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah kepada petugas.
Temuan Barang Bukti Cap Perjalanan Palsu
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan MUD, petugas menyita 10 cap stempel kedatangan dan keberangkatan dari berbagai negara. Setelah diuji forensik, stempel itu dinyatakan palsu.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Meskipun mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, ia justru sibuk memalsukan rekam jejak perjalanan pada paspor-paspor asing.
Tujuannya agar pemilik paspor tersebut terlihat sering bepergian ke luar negeri sehingga memiliki track record perjalanan yang baik. Hal ini memudahkan mereka untuk lolos masuk ke negara-negara di Eropa dengan cara mengelabui petugas.
Baca Juga:Jangan Kehabisan! Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia Terbaru dari Kelme yang Launching Hari Ini
Ancaman Penjara 5 Tahun dan Deportasi
Akibat perbuatannya, MUD diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain hukuman pidana, MUD juga akan menghadapi tindakan administratif berupa pendeportasian dan pencekalan agar tidak bisa kembali lagi ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja memberikan apresiasi tinggi atas sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara ini.
"Selain itu kami masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta menjalin koordinasi bersama instansi terkait guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik sesuai Ketentuan aturan yang berlaku," katanya.
