
Detik-detik penangkapan pelaku pembegalan berinisial A di tempat tinggalnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (4/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Seorang seniman tato di kawasan Kota Tua Jakarta berinisial A, 37, kini harus berhadapan dengan hukum. Bukan karena karyanya, melainkan karena nekat melakukan aksi pembegalan di jalanan.
Tersangka A diketahui telah melakukan dua kali aksi penjambretan (residivis). Aksi kedua sekaligus yang terakhir dilakukan di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (3/12) sore.
Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat usai aksi pembegalan ini viral. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus A di tempat tinggalnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (4/12).
"Pelaku sudah kita amankan. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, A merupakan residivis untuk hal yang sama, penjambretan kurang lebih dua kali. Untuk pekerjaannya, A ini seniman tato di wilayah Kota Tua, Tamansari," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
Saat diinterogasi oleh penyidik, A mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan anak. Pelaku mengungkapkan bahwa pekerjaannya sebagai artis tato Kota Tua memiliki penghasilan yang tidak menentu, sehingga ia harus "nyambi" menjadi tukang parkir untuk menyambung hidup.
"(Pendapatan sebagai artis tato) Enggak tentu. Makanya kadang nyambi jadi tukang parkir juga," kata Sudrajat.
Dalam aksi terakhirnya di Tambora, A beraksi bersama seorang temannya yang kini masih buron. Kejadian bermula saat korban yang mengendarai motor berhenti di lampu merah, kemudian dipepet oleh kedua pelaku.
"Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut," jelas Sudrajat.
Saat beraksi, A berhasil merebut ponsel korban. Namun, ponsel itu tidak sempat ia jual. Pria yang seluruh tubuhnya dipenuhi tato itu menyadari ada kamera yang menyorot aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih memburu pelaku pembegalan lainnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
