Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 November 2025 | 00.37 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tegaskan Legalitas Lahan PSU dalam Pembangunan Rumah Wakil Walikota

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai kota Bekasi. (FEBRY FERDIAN/JAWA POS) - Image

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai kota Bekasi. (FEBRY FERDIAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Bekasi merespon pemberitaan pembangunan rumah dinas Wakil Walikota yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana.

Pemkot menegaskan proyek tersebut tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana milik pemerintah, bukan prasarana umum seperti jalan, taman, atau ruang terbuka hijau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan telah menjadi aset resmi Pemerintah Kota Bekasi sejak tahun 2009.

Lahan tersebut merupakan bagian dari PSU yang diserahkan pengembang Villa Meutia Kirana kepada Pemkot Bekasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 Desember 2009.

“Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam BAST tanggal 30 Desember 2009,” ungkap Yudianto.

Dia menambahkan, karena statusnya sudah tercatat sebagai aset daerah dan masuk dalam neraca Pemkot Bekasi, maka pembangunan rumah dinas tersebut dilakukan langsung pemerintah di atas tanah milik sendiri. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Pemkot untuk meminta izin penggunaan lahan kepada pihak lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menegaskan, pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan bangunan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh proses perizinan, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedang dalam tahap penyelesaian.

“Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti PBG sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widayat.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menambahkan bahwa pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota telah mempertimbangkan aspek tata ruang dan fungsi pelayanan publik.

Menurutnya, dalam konteks perencanaan tata ruang, rumah dinas masuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Arif.

Dia menegaskan pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan sarana sah digunakan untuk kebutuhan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot menegaskan bahwa langkah ini semata-mata dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore