
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung berhasil diringkus aparat Polda Metro Jaya. Sebelumnya aksi mereka sempat viral di media sosial (medsos) ketika beraksi di Lampung. Namun, mereka berhasil kabur setelah melepaskan beberapa kali tembakan dengan senjata rakitan. Aksi itu berlangsung pada September lalu.
Lantas dua orang kawanan pelaku curanmor itu kembali beraksi. Kali di Bekasi pada 20 Oktober 2025. Kali ini aksinya dapat digagalkan oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana memastikan penangkapan itu. Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku curanmor di Bekasi. Keduanya dipastikan sebagai pelaku curanmor yang viral di Lampung.
”Benar (kami sudah tangkap,” kata AKBP Putu Kholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa ini (28/10).
Informasi penangkapan itu juga diunggah oleh akun media sosial resmi Subdit Resmob Polda Metro Jaya @resmob_pmj. Dalam unggahan tersebut, pelaku curanmor sempat melepaskan lima kali tembakan senpi rakitan saat kepergok beraksi di wilayah Lampung beberapa waktu lalu. Namun, kala itu mereka berhasil melarikan diri dari sergapan warga.
Sementara itu di Bekasi, pelaku beraksi wilayah Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 20 Oktober lalu. Aksi mereka kepergok warga. Serupa dengan aksi di Lampung, mereka kembali meletuskan tembakan senpi rakitan. Namun, kali ini petugas bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Aksi penangkapan kedua pelaku pun diwarnai ketegangan, di mana kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakan 4 tembakan ke arah petugas dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang berupaya menangkap keduanya,” tulis akun tersebut.
Perlawanan itu dipastikan tidak menyebabkan korban luka maupun korban jiwa. Semua petugas dan warga yang terlibat penangkapan dipastikan aman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas dua senpi rakitan beserta amunisi, kunci T, dan satu kendaraan bermotor hasil curian. Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
”Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atas sangkaan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal,” lanjut akun itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
