
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung berhasil diringkus aparat Polda Metro Jaya. Sebelumnya aksi mereka sempat viral di media sosial (medsos) ketika beraksi di Lampung. Namun, mereka berhasil kabur setelah melepaskan beberapa kali tembakan dengan senjata rakitan. Aksi itu berlangsung pada September lalu.
Lantas dua orang kawanan pelaku curanmor itu kembali beraksi. Kali di Bekasi pada 20 Oktober 2025. Kali ini aksinya dapat digagalkan oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana memastikan penangkapan itu. Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku curanmor di Bekasi. Keduanya dipastikan sebagai pelaku curanmor yang viral di Lampung.
”Benar (kami sudah tangkap,” kata AKBP Putu Kholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa ini (28/10).
Informasi penangkapan itu juga diunggah oleh akun media sosial resmi Subdit Resmob Polda Metro Jaya @resmob_pmj. Dalam unggahan tersebut, pelaku curanmor sempat melepaskan lima kali tembakan senpi rakitan saat kepergok beraksi di wilayah Lampung beberapa waktu lalu. Namun, kala itu mereka berhasil melarikan diri dari sergapan warga.
Sementara itu di Bekasi, pelaku beraksi wilayah Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 20 Oktober lalu. Aksi mereka kepergok warga. Serupa dengan aksi di Lampung, mereka kembali meletuskan tembakan senpi rakitan. Namun, kali ini petugas bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Aksi penangkapan kedua pelaku pun diwarnai ketegangan, di mana kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakan 4 tembakan ke arah petugas dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang berupaya menangkap keduanya,” tulis akun tersebut.
Perlawanan itu dipastikan tidak menyebabkan korban luka maupun korban jiwa. Semua petugas dan warga yang terlibat penangkapan dipastikan aman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas dua senpi rakitan beserta amunisi, kunci T, dan satu kendaraan bermotor hasil curian. Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
”Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atas sangkaan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal,” lanjut akun itu.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
