
Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Cigudeg, saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pertambangan. (YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel).
JawaPos.com - Kepala Desa Rengasjajar, Rusli, menyampaikan bahwa Perdes tentang pungutan yang menjadi dasar penarikan uang Rp 100 ribu untuk setiap tronton yang melintas atau sekitar Rp 50 juta perhari memang sudah dibuat pada periode ketiga saat dirinya memimpin.
Hanya saja, Perdes tersebut tidak diundangkan karena pada saat itu terjadi pandemi Covid-19. Selain itu, Perdes juga tidak belum diundangkan atau tidak dilaksanakan sampai sekarang karena ditolak oleh warga yang melakukan penarikan di sejumlah titik lokasi pada setiap tronton yang melintas.
"Perdes itu memang sudah ada tapi belum dilaksanakan," kata Rusli kepada JawaPos.com, Selasa (21/10).
Alasan lain Perdes tentang pungutan belum dilaksanakan di Desa Rengasjajar kendati aturannya sudah ada karena tidak berkonflik dengan warga yang sudah lebih dulu melakukan pungutan.
"Itu tidak disetujui oleh warga," tegasnya.
Angka Rp 30 miliar pertahun dipastikan Rusli merupakan perputaran dana yang diterima warga Rengasjajar dari menjadi pekerja, kuli, hingga penarikan dana oleh warga di sejumlah titik tronton. Rusli memastikan uang Rp 50 juta perhari itu tidak menjadi pemasukan desa.
"Jadi, perputaran uang Rp 50 juta perhari itu adalah perputaran uang yang diterima tukang pantek, buruh perataan, ganjur, dan lain-lain. Itu tidak masuk ke desa. Kalau Rp 50 juta per hari dan Rp 30 miliar pendapatan Pemdes, makmur kami bang," paparnya.
"Dan bila dana ini dikelola desa kompensasi masyarakat yang dibagikan ke masyarakat mungkin bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta per kepala keluarga pertahun," imbuhnya.
Dia akhirnya memberikan klarifikasi tentang hal ini karena angka yang sempat dimunculkannya dalam podcast Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM telah melahirkan polemik di masyarakat.
Sejumlah tudingan negatif pun bermunculan. Hingga akhirnya muncul desakan agar dana desa dilakukan audit untuk memastikan dana tersebut tidak diselewengkan.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
