
Ilustrasi penipuan.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal kasus hukum yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Devy Indriany, yang kini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari kepolisian mengenai status penahanan Devy.
"Pihak kami telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya," ujar Chaidir, Senin (20/10).
Surat yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Devy Indriany tercatat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan NIP/NRK 197212161996032003 / 119327.
Chaidir menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara telah diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat (2).
"Aturan jelas menyebutkan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan," terang Chaidir.
Ia menjelaskan, Wali Kota Jakarta Selatan telah melaporkan status penahanan Devy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Berdasarkan laporan itu, Devy telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum inkracht. BKD juga terus melakukan koordinasi dan pelaporan berkala jika ada perkembangan masa penahanan atau tahapan hukum lainnya.
"Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Chaidir.
Kasus hukum yang menjerat Devy Indriany bermula dari dugaan penipuan proyek penunjukan langsung (PL) terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kipas angin.
Dalam modusnya, Devy diduga menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dengan janji pengembalian modal dalam 1–2 bulan. Namun, dari 10 proyek yang dijanjikan, hanya 7 yang benar-benar menghasilkan keuntungan.
Akibat ulah tersebut, korban bernama Galih Kusumawati mengaku merugi hingga Rp7,7 miliar, karena proyek yang dijanjikan ternyata fiktif.
Kini, Devy Indriany didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan proses persidangan masih terus berjalan di Surabaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
