Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Oktober 2025 | 06.01 WIB

ASN DKI Jakarta Terjerat Kasus Penipuan Rp 7,7 Miliar, Pemprov Pastikan Sudah Diberhentikan Sementara

Ilustrasi penipuan. - Image

Ilustrasi penipuan.

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal kasus hukum yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Devy Indriany, yang kini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari kepolisian mengenai status penahanan Devy.

"Pihak kami telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya," ujar Chaidir, Senin (20/10).

Surat yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Devy Indriany tercatat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan NIP/NRK 197212161996032003 / 119327.

Sesuai UU ASN, Devy Diberhentikan Sementara

Chaidir menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara telah diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat (2).

"Aturan jelas menyebutkan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan," terang Chaidir.

Ia menjelaskan, Wali Kota Jakarta Selatan telah melaporkan status penahanan Devy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Berdasarkan laporan itu, Devy telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum inkracht. BKD juga terus melakukan koordinasi dan pelaporan berkala jika ada perkembangan masa penahanan atau tahapan hukum lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Chaidir.

Kasus hukum yang menjerat Devy Indriany bermula dari dugaan penipuan proyek penunjukan langsung (PL) terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kipas angin.

Dalam modusnya, Devy diduga menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dengan janji pengembalian modal dalam 1–2 bulan. Namun, dari 10 proyek yang dijanjikan, hanya 7 yang benar-benar menghasilkan keuntungan.

Akibat ulah tersebut, korban bernama Galih Kusumawati mengaku merugi hingga Rp7,7 miliar, karena proyek yang dijanjikan ternyata fiktif.

Kini, Devy Indriany didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan proses persidangan masih terus berjalan di Surabaya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore