Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Oktober 2025 | 00.33 WIB

Pertimbangkan Keberlangsungan Usaha Hiburan, Anggota Pansus KTR DKI Usul Izin Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Ilustrasi larangan merokok. - Image

Ilustrasi larangan merokok.

JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memasuki tahap finalisasi. Namun, perdebatan masih terjadi, terutama soal aturan merokok di tempat hiburan malam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Farah Savira menegaskan, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan tetap dipertahankan.

"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses," ujarnya usai rapat Kerja Panitia Khusus Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI, Kamis (16/10).

Meski begitu, kata Farah, pihaknya akan mencoba mengakomodir berbagai usulan dari masyarakat dan pedagang. 

"Sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," papar Farah.

Selain pembatasan jarak, Raperda ini juga akan memperluas cakupan kawasan tanpa rokok, termasuk di tempat hiburan malam, restoran, dan kafe.

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Jamilah Abdul Gani meminta agar penerapan aturan tidak bersifat mutlak di tempat hiburan malam (THM). Menurutnya, sektor hiburan memiliki izin dan legalitas yang sah, sehingga perlu diberi ruang kompromi.

"Jadi tidak semua ruangan hiburan malam itu dilarang untuk merokok, mungkin ada salah satu ruangan yang memang ada izin untuk merokok. Sehingga tidak mengganggu pemasukan dari pengusaha-pengusaha hiburan malam," jelas Jamilah.

Kekhawatiran Pengusaha Hiburan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai larangan total merokok di tempat hiburan bisa memicu efek domino terhadap industri.

Wakil Ketua Asphija, Gea, menegaskan perlunya kebijakan yang realistis dan berkeadilan.

"Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran," katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok, bukan melarang secara total.

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore