
Ilustrasi larangan merokok.
JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memasuki tahap finalisasi. Namun, perdebatan masih terjadi, terutama soal aturan merokok di tempat hiburan malam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Farah Savira menegaskan, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan tetap dipertahankan.
"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses," ujarnya usai rapat Kerja Panitia Khusus Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI, Kamis (16/10).
Meski begitu, kata Farah, pihaknya akan mencoba mengakomodir berbagai usulan dari masyarakat dan pedagang.
"Sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," papar Farah.
Selain pembatasan jarak, Raperda ini juga akan memperluas cakupan kawasan tanpa rokok, termasuk di tempat hiburan malam, restoran, dan kafe.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Jamilah Abdul Gani meminta agar penerapan aturan tidak bersifat mutlak di tempat hiburan malam (THM). Menurutnya, sektor hiburan memiliki izin dan legalitas yang sah, sehingga perlu diberi ruang kompromi.
"Jadi tidak semua ruangan hiburan malam itu dilarang untuk merokok, mungkin ada salah satu ruangan yang memang ada izin untuk merokok. Sehingga tidak mengganggu pemasukan dari pengusaha-pengusaha hiburan malam," jelas Jamilah.
Kekhawatiran Pengusaha Hiburan
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai larangan total merokok di tempat hiburan bisa memicu efek domino terhadap industri.
Wakil Ketua Asphija, Gea, menegaskan perlunya kebijakan yang realistis dan berkeadilan.
"Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran," katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok, bukan melarang secara total.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
