
Foto udara proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Keberadaan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, memicu keluhan dari nelayan setempat. Gubernur JAkarta Pramono Anung emmastikan bukan pemproov DKI Jakarta yang menerbitkan izinnya.
Tanggul sepanjang 2–3 kilometer itu disebut-sebut menghalangi jalur perlintasan nelayan dan membuat aktivitas mencari ikan menjadi lebih sulit.
Menanggapi polemik itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan tanggul itu bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyatakan, izin proyek tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Seperti yang saya sampaikan, izin sepenuhnya dikeluarkan oleh KKP,'' terang Pramono.
Meski begitu, Pramono menyebutkan, Pemerintah Jakarta tetap bertanggung jawab agar aktivitas warga, termasuk nelayan, tidak terganggu.
Oleh karena itu, dia memerintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan PT yang mendapatkan izin pembangunan tanggul itu. Yakni, PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
''Karena terus terang, saya juga baru tahu beberapa hari ini. Sehingga dengan demikian kami betul-betul ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk terutama aktivitas para nelayan jangan sampai mereka terganggu,'' katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ciko Tricanescoro menyebutkan, tanggul beton itu bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa.
Sebagaimana diketahui, NCICD merupakan program pemerintah pusat maupun daerah untuk menanggulangi banjir rob dan penurunan muka tanah di Jakarta.
“Dinas SDA DKI menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek NCICD,'' kata Ciko.
Hal senada disampaikan Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob Dinas SDA DKI Jakarta Alfan Widyastanto. Dia menegaskan bahwa Dinas SDA DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul tersebut.
''Dinas SDA tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait proyek itu,'' kata Alfan.
Keluhan terkait tanggul itu ramai di media sosial karena unggahan video menunjukkan keberadaan tanggul memaksa nelayan memutar jauh saat melaut.
Unggahan itu menuai banyak reaksi netizen dan membandingkannya dengan pagar bambu di wilayah pesisir Tangerang yang juga sempat viral sebelumnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
