Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 06.37 WIB

Tembus Rp 47 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan DPRD Depok Disorot Publik, Ade Supriatna Janji Tinjau Kembali

Rapat paripurna: Anggota DPRD Kota Depok melaksanakan rapat paripurna, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Rapat paripurna: Anggota DPRD Kota Depok melaksanakan rapat paripurna, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna memastikan, pihaknya akan meninjau kembali komponen hak keuangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan lain yang sempat menuai sorotan publik karena dianggap terlalu besar.

"Hak keuangan anggota DPRD sudah diatur dengan standar harga yang ditentukan, sebagai dukungan untuk tugas dan fungsinya (penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan). Selain itu ada juga edukasi politik, serap aspirasi, dan kegiatan sosial kemasyarakatan," jelas Ade Minggu (31/8).

Dia menegaskan, tunjangan perumahan bukan hanya sekadar fasilitas tempat tinggal, tetapi menunjang seluruh aktivitas anggota dewan dalam menjalankan peran legislasi. "Untuk tunjangan perumahan itu larinya juga ke kerja-kerja anggota legislatif lainnya," ujarnya.

Ade juga menyampaikan bahwa kinerja DPRD tidak diukur dari jumlah perda yang dihasilkan, tetapi dari kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat. "Jumlah Perda sekitar 10 per tahun. Perda sangat sesuai kebutuhan, tiap tahun kita akan review Perda yang sudah berusia 5 tahun ke atas," ungkapnya.

Menurutnya, tinjauan atas tunjangan dewan dilakukan secara berkala agar tetap relevan dan sesuai aturan. "Masalah tunjangan DPRD juga akan dievaluasi," pungkas Ade.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan Ketua DPRD ini sempat viral. Tiap bulan, pimpinan DPRD Depok mendapat uang sebesar Rp 47 juta. Sedangkan anggota dewan mulai dari Rp 32 juta.

Di tengah panasnya sorotan publik terkait tunjangan anggota DPR RI, anggota dewan di wilayah juga tidak ketinggalan. Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, pemberian tunjangan itu sudah diatur dalam Perwal.

"Saya di Setwan 2020, sudah mengurus tentang tunjangan," kata Kania.

Pemberian tunjangan rumah kata Kania, dilakukan karena pemerintah belum bisa menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD Depok.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore