Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20.29 WIB

116 KK Korban Penggusuran di Cengkareng Layangkan Gugatan ke PN Jakbar, Tuntut Rp 119 Miliar

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan bersama para penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa) - Image

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan bersama para penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com–Setelah hampir satu dekade menunggu keadilan, 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka menuntut ganti rugi total lebih dari Rp 119 miliar kepada Wali Kota Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta.

Peristiwa penggusuran terjadi pada 2015, di masa Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke digusur dengan alasan normalisasi sungai.

Namun, warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas rumah maupun tempat usaha mereka. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., mengatakan, kliennya merupakan warga resmi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

"Mereka memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak," ujar Madsanih saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (14/8).

Meski penggusuran dilakukan di era Gubernur Ahok, pihaknya menegaskan tuntutan tetap dialamatkan ke pemimpin saat ini. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (14/8) dengan agenda penyerahan lanjutan surat kuasa dari Tergugat II, yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Tapi karena Tergugat II ini Gubernur juga belum menyerahkan surat kuasa, maka dianggap nggak hadir," kata Reza.

Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar

Para penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 54.270.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 65 miliar.

"Kerugian immateril kita minta Rp 65 miliar," terang Reza.

Mediasi dijadwalkan pada 28 Agustus mendatang. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian di pengadilan.

Menurut Reza, sebagian korban penggusuran hingga kini masih hidup tanpa tempat tinggal maupun lokasi usaha. Kondisi itu sudah berlangsung hampir 10 tahun sejak rumah mereka diratakan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore