
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan bersama para penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com–Setelah hampir satu dekade menunggu keadilan, 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka menuntut ganti rugi total lebih dari Rp 119 miliar kepada Wali Kota Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta.
Peristiwa penggusuran terjadi pada 2015, di masa Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke digusur dengan alasan normalisasi sungai.
Namun, warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas rumah maupun tempat usaha mereka. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., mengatakan, kliennya merupakan warga resmi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.
"Mereka memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak," ujar Madsanih saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (14/8).
Meski penggusuran dilakukan di era Gubernur Ahok, pihaknya menegaskan tuntutan tetap dialamatkan ke pemimpin saat ini. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (14/8) dengan agenda penyerahan lanjutan surat kuasa dari Tergugat II, yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Tapi karena Tergugat II ini Gubernur juga belum menyerahkan surat kuasa, maka dianggap nggak hadir," kata Reza.
Para penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 54.270.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 65 miliar.
"Kerugian immateril kita minta Rp 65 miliar," terang Reza.
Mediasi dijadwalkan pada 28 Agustus mendatang. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian di pengadilan.
Menurut Reza, sebagian korban penggusuran hingga kini masih hidup tanpa tempat tinggal maupun lokasi usaha. Kondisi itu sudah berlangsung hampir 10 tahun sejak rumah mereka diratakan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
