
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan bersama para penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com–Setelah hampir satu dekade menunggu keadilan, 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka menuntut ganti rugi total lebih dari Rp 119 miliar kepada Wali Kota Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta.
Peristiwa penggusuran terjadi pada 2015, di masa Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke digusur dengan alasan normalisasi sungai.
Namun, warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas rumah maupun tempat usaha mereka. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., mengatakan, kliennya merupakan warga resmi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.
"Mereka memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak," ujar Madsanih saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (14/8).
Meski penggusuran dilakukan di era Gubernur Ahok, pihaknya menegaskan tuntutan tetap dialamatkan ke pemimpin saat ini. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (14/8) dengan agenda penyerahan lanjutan surat kuasa dari Tergugat II, yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Tapi karena Tergugat II ini Gubernur juga belum menyerahkan surat kuasa, maka dianggap nggak hadir," kata Reza.
Para penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 54.270.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 65 miliar.
"Kerugian immateril kita minta Rp 65 miliar," terang Reza.
Mediasi dijadwalkan pada 28 Agustus mendatang. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian di pengadilan.
Menurut Reza, sebagian korban penggusuran hingga kini masih hidup tanpa tempat tinggal maupun lokasi usaha. Kondisi itu sudah berlangsung hampir 10 tahun sejak rumah mereka diratakan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
