Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 19.18 WIB

Polemik Rencana Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, PT Tjitajam Klaim Kepemilikan Lahan, Pemkot Depok Tunggu Izin BLBI

Potret lokasi Tanah Merah Cipayung Depok, yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional di Kota Depok. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Potret lokasi Tanah Merah Cipayung Depok, yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional di Kota Depok. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung, Depok, menuai kontroversi. Lahan seluas 53,8 hektare yang direncanakan sebagai lokasi proyek, diklaim sebagai milik PT Tjitajam berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik kliennya sejak 25 Agustus 1999. “Kami memiliki SHGB yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, bahkan telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 1999 melalui DELEGASI Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Reynold dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Depok, Kamis (24/7).

Reynold juga menyebut bahwa pihaknya memenangkan sepuluh putusan hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ia menilai keterlibatan Satgas BLBI dalam mengklaim lahan ini tidak berdasar secara hukum. “Satgas BLBI adalah lembaga eksekutif. Tidak ada dasar bahwa mereka bisa mengklaim hak milik atas tanah ber-SHGB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reynold mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam klaim tersebut. Ia menyoroti bahwa menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, negara hanya berhak menguasai, bukan memiliki tanah yang sudah bersertifikat.

“Kami menolak klaim bahwa PT Tjitajam memiliki utang ke bank yang dilikuidasi negara. Kalau memang ada, kami siap bayar. Tapi aset kami tidak bisa disita seenaknya,” tegas Reynold.

Menurutnya, pembangunan stadion tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia mengaku pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diawasi.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa menurut pengetahuan Pemkot, lahan tersebut merupakan aset milik Satgas BLBI. Ia menyebut bahwa Pemkot masih menunggu persetujuan resmi dari pihak BLBI terkait rencana pembangunan stadion.

“Proposal kami belum mendapat persetujuan dari BLBI. Tapi kami melihat potensi besar bila stadion ini bisa dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Supian.

Ia menambahkan, pembangunan stadion diharapkan menjadi pusat olahraga baru dan kebanggaan warga Depok. “Insyaallah ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore