Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 05.36 WIB

Campur Oli Bekas dengan Parafin, Lalu Dikemas Rapi Memakai Merek Ternama, Sindikat Oli Palsu Raup Rp 3,6 Miliar

Oli palsu yang diracik pakai oli bekas dan dikemas dengan merek ternama. (YOGI WAHYU PRIYONO/JAWA POS) - Image

Oli palsu yang diracik pakai oli bekas dan dikemas dengan merek ternama. (YOGI WAHYU PRIYONO/JAWA POS)

JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu. Para pelaku telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku berinisial SK, 47; SR, 46; WS, 32; dan MF, 21 diamankan. Keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus oli palsu yang sudah merugikan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

"Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp 3,6 miliar,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/7).

Dalam melakukan aksi kotornya, tersangka melakukan aksinya dengan cukup rapi. Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

"Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” ungkap Twedi.

Twedi menyebut dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu. “Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ygi) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore