Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 20.56 WIB

Tak Tobat! DPO Kasus Pembunuhan Ini Malah jadi Pelaku Curanmor dan Tukar Motor dengan Sabu

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

JawaPos.com – Aksi kejahatan Kusnadi, 29, benar-benar bikin geleng kepala. Bukannya insaf setelah jadi buronan kasus pembunuhan sejak 2022, pria ini justru kembali berulah dengan menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tambora, Jakarta Barat. Mirisnya lagi, motor curian itu dijual dan ditukar dengan sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan, Kusnadi diciduk pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora, setelah aksi pencurian yang ia lakukan terekam kamera dan dilaporkan korban.

"Tersangka membuka paksa gembok yang berada di cakram dengan menggunakan tang besi. Selanjutnya menggunakan alat dan kunci leter Y untuk mencongkel stop kontak," ujar Kukuh, Rabu (23/7).

Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir korban di depan rumah saat dini hari. Tanpa ragu, Kusnadi mematahkan stang motor, membuka gembok cakram, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Parahnya, hasil kejahatan tak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengungkap uang hasil curian juga dipakai membeli narkotika jenis sabu.

"Jadi dijual dengan orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, dikasih uang Rp500 ribu dan narkotika jenis sabu setengah gram," lanjut Kukuh.

Kasus ini semakin bikin gelemg-geleng kepala ketika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Kusnadi bukan pelaku sembarangan. Ia ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Tambora pada tahun 2022.

"Tersangka DPO kasus pembunuhan tahun 2022 yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhannya di Tambora juga tahun 2022," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat.

Selama dalam pelarian, Kusnadi berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Lampung dan kembali lagi ke Jakarta. Alih-alih menyerahkan diri, ia malah menambah daftar kejahatan dengan mencuri dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, Kusnadi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sekaligus menghadapi proses hukum untuk kasus pembunuhan yang belum selesai.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore