Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 05.21 WIB

Diduga Merusak Lingkungan dan Jadi Pemicu Banjir di Puncak, Izin 9 Usaha Dicabut dan Belasan Bangunan Dibongkar

Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq (baju putih) meninjau lokasi longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor (7/7). (Humas KLH) - Image

Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq (baju putih) meninjau lokasi longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor (7/7). (Humas KLH)

JawaPos.com - Banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada 5 Juli lalu berdampak fatal. Ada tiga warga dilaporkan meninggal dunia. Kemudian satu warga dinyatakan hilang. Imbasnya ada sembilan izin usaha dicabut dan 13 bangunan diminta dibongkar. Karena diduga sudah merusak lingkungan dan memicu bencana tersebut. 

Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi yang terdampak longsor itu pada Senin (7/7). Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut. "Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," tegas Hanif. 

Hanif menjelaskan kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi. Sehingga secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan. Kondisi ini mempertinggi risiko bencana. 

Hasil verifikasi menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran lingkungan. Yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin, namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan. 

Sebagai tindak lanjut, Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya. 

Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant atau penyewa lahan yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas. Yaitu CV. Sakawayana Sakti, PT. Taman Safari Indonesia, PT. Tiara Agro Jaya, dan PT. Prabu Sinar Abadi. 

Hanif juga menyampaikan KLH mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh. Dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. "KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," jelas Hanif. 

Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor. Termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan. (wan)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore