
Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq (baju putih) meninjau lokasi longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor (7/7). (Humas KLH)
JawaPos.com - Banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada 5 Juli lalu berdampak fatal. Ada tiga warga dilaporkan meninggal dunia. Kemudian satu warga dinyatakan hilang. Imbasnya ada sembilan izin usaha dicabut dan 13 bangunan diminta dibongkar. Karena diduga sudah merusak lingkungan dan memicu bencana tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi yang terdampak longsor itu pada Senin (7/7). Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut. "Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," tegas Hanif.
Hanif menjelaskan kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi. Sehingga secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan. Kondisi ini mempertinggi risiko bencana.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran lingkungan. Yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin, namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.
Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant atau penyewa lahan yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas. Yaitu CV. Sakawayana Sakti, PT. Taman Safari Indonesia, PT. Tiara Agro Jaya, dan PT. Prabu Sinar Abadi.
Hanif juga menyampaikan KLH mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh. Dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. "KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," jelas Hanif.
Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor. Termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan. (wan)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
