
Belasan remaja terjaring dalam patroli cipta kondisi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, Minggu (15/6) malam. (Istimewa)
JawaPos.com – Sebanyak 11 remaja diamankan saat sedang berkeliaran di sejumlah titik rawan di wilayah Tangerang. Mereka diduga kuat hendak melakukan tawuran brutal yang direncanakan lewat media sosial.
Belasan remaja itu terjaring dalam Patroli Cipta Kondisi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, Minggu (15/6) malam. Dalam patroli tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan corbek, handphone, serta sepeda motor yang digunakan oleh para remaja.
"Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Sajam jenis celurit dan corbek, handphone dan sepeda motor disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi (cipkon) Minggu (15/6) semalam di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci dan Sepatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Senin (16/6).
Para remaja ini diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Jalan Palm Raya (Cibodasari), Jalan Imam Bonjol (Karawaci) dan Kampung Bayur (Lebakwangi, Sepatan Timur). Berdasarkan hasil patroli siber, diketahui mereka saling janjian untuk tawuran lewat media sosial.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada di rumah, cari dan awasi pergaulannya," kata Prapto.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai orang lain akan diproses hukum. Tak hanya itu, orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan terhadap pelaku remaja.
"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya," tegas Prapto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke call center Polri 110 atau 0822-1111-0110 (Polres Metro Tangerang Kota) jika melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
