Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 06.14 WIB

Janjian Tawuran di Medsos, Polisi Tangkap 11 Remaja beserta Sajam di Tangerang

Belasan remaja terjaring dalam patroli cipta kondisi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, Minggu (15/6) malam. (Istimewa) - Image

Belasan remaja terjaring dalam patroli cipta kondisi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, Minggu (15/6) malam. (Istimewa)

JawaPos.com – Sebanyak 11 remaja diamankan saat sedang berkeliaran di sejumlah titik rawan di wilayah Tangerang. Mereka diduga kuat hendak melakukan tawuran brutal yang direncanakan lewat media sosial.

Belasan remaja itu terjaring dalam Patroli Cipta Kondisi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, Minggu (15/6) malam. Dalam patroli tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan corbek, handphone, serta sepeda motor yang digunakan oleh para remaja.

"Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Sajam jenis celurit dan corbek, handphone dan sepeda motor disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi (cipkon) Minggu (15/6) semalam di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci dan Sepatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Senin (16/6).

Para remaja ini diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Jalan Palm Raya (Cibodasari), Jalan Imam Bonjol (Karawaci) dan Kampung Bayur (Lebakwangi, Sepatan Timur). Berdasarkan hasil patroli siber, diketahui mereka saling janjian untuk tawuran lewat media sosial.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada di rumah, cari dan awasi pergaulannya," kata Prapto.

Ia menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai orang lain akan diproses hukum. Tak hanya itu, orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan terhadap pelaku remaja.

"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya," tegas Prapto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke call center Polri 110 atau 0822-1111-0110 (Polres Metro Tangerang Kota) jika melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore