Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 17.26 WIB

Kodam Jaya Sudah Klarifikasi Dandim Jakarta Pusat Soal Katebelece ke Bea Cukai Bandara Soetta

Beredar di Media Sosial, Dandim Jakarta Pusat Surati Bea Cukai Bandara-Soekarno Hatta. (Istimewa) - Image

Beredar di Media Sosial, Dandim Jakarta Pusat Surati Bea Cukai Bandara-Soekarno Hatta. (Istimewa)

JawaPos.com - Kodam Jaya/Jayakarta memastikan sudah melakukan klarifikasi kepada Komandan Kodim (Dandim) 0591/Jakarta Pusat (Jakpus) Letkol Infanteri Harry Ismail pada Selasa (27/5). Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya surat permohonan bantuan untuk penumpang pesawat bernama Arie Kurniawan yang dikirim oleh Kodim Jakpus pada pada 14 Mei lalu. 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Czi Anto Indriyanto menyampaikan bahwa atas beredarnya surat tersebut di media sosial, Kodam Jaya telah meminta klarifikasi secara langsung dari Letkol Harry. Sebab, dia yang menandatangani surat itu. 

”Kemarin Dandim 0501/JP sudah di minta penjelasan ke Kodam Jaya/Jayakarta,” kata Kolonel Anto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (28/5). 

Anto memastikan bahwa surat tersebut dibuat tidak dengan maksud intervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan. Dia pun menyebut, barang-barang yang dibawa oleh Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

”Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” ungkap dia.

Dasar permohonan bantuan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Kemudian program kerja Kodim 0591/Jakpus serta sinergitas TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi. 

”Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, diajukan permohonan bantuan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 dari Dubai menuju Jakarta atas nama Mr. Arie Kurniawan,” bunyi surat tersebut. 

Dalam poin berikutnya, Letkol Harry menyatakan bahwa barang tersebut merupakan titipan oleh-oleh untuk keluarga yang dibeli dari luar negeri. Rincian barang itu adalah jam tangan, beberapa buah tas, jaket, dan pernak-pernik cinderamata berupa hiasan kulkas. 


Surat bernomor B/169/V/2025 itu ditandatangani oleh Letkol Harry. Surat tersebut diunggah oleh akun X @Pandugaid dan dibanjiri komentar. Bahkan view unggahan itu telah menembus angka 256 ribu. Di antara komentar tersebut, ada beberapa yang menyayangkan dan mengkritisi.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore