Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Februari 2025 | 03.48 WIB

Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta, Pj Gubernur Teguh: Masih Dalam Kajian

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (kanan) bersama Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setiabudi (tengah) memimpin sidang paripurna penetapan Gubernur-Wakil Gubernur di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/01/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (kanan) bersama Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setiabudi (tengah) memimpin sidang paripurna penetapan Gubernur-Wakil Gubernur di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/01/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) merencana melakukan pembatasan masa sewa bagi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, kebijakan itu belumlah final. Saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah kajian agar mendapatkan keputusan terbaik.
 
"Ini kita kan sedang masih mengkaji ya, tentu saja nanti kita akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah," ujar Pj Gubernur Teguh, Minggu (9/2). 
 
 
Teguh mengaku memahami situasi sulit yang tengah dialami masyarakat saat ini. Di sisi lain, ia juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan pemerintah. 
 
Mengingat, hingga 31 Januari 2025, total tunggakan yang harus dibayar oleh penghuni, baik dari kategori umum maupun terprogram, mencapai Rp 95 miliar.
 
"Kan kita baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp 95,5 miliar itu cukup besar," ucap Teguh. 
 
 
Teguh berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta pun tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan. 
 
"Tapi nanti kita carikan solusi yang terbaik, kami tidak ingin gegabah langsung ambil keputusan. Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang," terangnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore