JawaPos.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut, 400 ribu penerima BPJS PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang tidak sesuai peruntukannya telah dihapus.
Namun, penghapusan data itu baru menyentuh segmen pemilik ganda dan berubahnya status pekerjaan penerima.
Oleh sebab itu, diakuinya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 sejak 2018 itu belum tersentuh.
"Itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI pemda, oh ternyata sekarang sudah masuk PNS. Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar 400 ribu lebih yang kita bersihin," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/12).
Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) sesuai target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN.
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD DKI Jakarta. Tak terkecuali, Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Target 95 persen itu diberikan kepada daerah agar program Universal Health Coverage milil BPJS dapat berjalan dengan baik. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengampanyekan agar penerima PBI APBD berpindah ke pembayaran mandiri.
"Sekarang UHC sudah berjalan, kita mulai menata kembali gitu supaya lebih rapi lagi karena itu kan nanti akan ada rencana, ini sudah berproses untuk revisi pergub, cleansing data, dan lain-lain gitu," jelasnya.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis menjadi perhatian publik setelah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara. Vonis rendah terhadap Harvey Moeis itu membuat publik mengorek segala sesuatu tentangnya. Salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diketahui terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.