Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Mei 2024 | 22.29 WIB

Bacok Tetangganya di Jakbar Tahun Lalu, Pelaku Ditangkap Polisi setelah Kabur ke Subang

Pelaku pembacokan. (Polres Metro Jakarta Barat) - Image

Pelaku pembacokan. (Polres Metro Jakarta Barat)

JawaPos.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembacokan berinisial, MA, 29, yang dilakukan terhadap tetangganya terhadap MI, 30, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diketahui bahwa pembacokan itu terjadi pada Senin (2/10/2023) silam.

Pembacokan ini tepatnya terjadi di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
 
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, peristiwa itu ternyata dilatarbelakangi karena masalah sepele saat korban meneriaki pelaku.
Saat pelaku melintas di Jalan H Jafar, korban kemudian meneriakinya secara tiba-tiba. "Woi, kenapa?". Teriakan tersebut ternyata membuat MA merasa tersinggung.
 
"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," ujar Sutrisno kepada wartawan, Selasa (28/5).
 
Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri korban dan langsung menyerang korban dengan golok yang dibawanya. 
 
Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas, dan punggung korban. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.
 
Korban yang mengalami luka parah segera ditolong oleh para saksi di tempat kejadian dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
 
"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," ucap Sutrisno.
 
Sempat kesulitan mencari pelaku, MA ternyata melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat.
 
"Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan pada Selasa, (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB," pungkas Sutrisno.
 
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore