Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial.
JawaPos.com - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video perempuan berinisial ARP oleh seorang laki-laki berinisial ARS di sejumlah akun media sosial, diselidiki Polres Metro Jakarta Utara.
"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, perempuan berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.
Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram.
Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.
Ia mengatakan konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya
"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Bikin LP Meski Diduga Dipukul Rizky Irmansyah: Percaya Saja Dia Sudah Minta Maaf
Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia.
Oleh Mario Sofia Nasution

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
