Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Mei 2024 | 20.52 WIB

Tak Terima Diputusin, Pria di Jakut Nekat Sebarkan Foto dan Video Porno mantan Pacar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial.

JawaPos.com - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video perempuan berinisial ARP oleh seorang laki-laki berinisial ARS di sejumlah akun media sosial, diselidiki Polres Metro Jakarta Utara.

"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara, Kamis (2/5).

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, perempuan berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.

Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram.

Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.

Ia mengatakan konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya

"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Bikin LP Meski Diduga Dipukul Rizky Irmansyah: Percaya Saja Dia Sudah Minta Maaf

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia.
Oleh Mario Sofia Nasution

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore