Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2023 | 20.25 WIB

Penipuan Modus Jasa Surat Kendaraan Bermotor, Pelaku Ditangkap, Mengaku Hasilnya untuk Main Judi Online

Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat, berinisial SA, 39. - Image

Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat, berinisial SA, 39.

JawaPos.com - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat, berinisial SA, 39. Ia mendapat uang sebesar Rp 18 juta dengan melakukan penipuan tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial, DE, 57, melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kasus penipuan itu, ia mengatakan bahwa pelaku dahulunya memang pernah bekerja di bidang biro jasa pengurusan dokumen BPKB. "Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra kepada wartawan, Minggu (26/11).

"Kemudian dia mulai bekerja mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuhnya.

Putra mengungkapkan korban sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta untuk mengurus mutasi kendaraannya itu kepada pelaku. Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelasnya.

Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri. "Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.

Ia mengatakan bahwa SA ditangkap saat berada di rumahnya, di wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan. Kepada polisi, ia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkas Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore