
Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat, berinisial SA, 39.
JawaPos.com - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat, berinisial SA, 39. Ia mendapat uang sebesar Rp 18 juta dengan melakukan penipuan tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial, DE, 57, melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Dalam kasus penipuan itu, ia mengatakan bahwa pelaku dahulunya memang pernah bekerja di bidang biro jasa pengurusan dokumen BPKB. "Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra kepada wartawan, Minggu (26/11).
"Kemudian dia mulai bekerja mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuhnya.
Putra mengungkapkan korban sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta untuk mengurus mutasi kendaraannya itu kepada pelaku. Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.
"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelasnya.
Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri. "Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.
Ia mengatakan bahwa SA ditangkap saat berada di rumahnya, di wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan. Kepada polisi, ia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkas Putra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
