Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 18.25 WIB

Jangan Nekat, Lawan Arus Bahayakan Pengguna Jalan Lain dan Disanksi 2 Bulan Kurungan atau Denda Rp 500 Ribu

Ilustrasi: Pengendara motor lawan arah

JawaPos.com – Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara bermotor. Sayangnya banyak pengendara motor yang belum faham dan tak peduli dampaknya bagi pengguna jalan lain. Padahal aksi lawan arah ini dapat mengakibatkan kecelakaan seperti terjadi baru-baru ini di wilayah, Lenteng Agung, Jagakarasa, Jakarta Selatan.

Pengemudi kendaraan bermotor, pada dasarnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya yaitu tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.

Dikutip dari Pusiknas.polri.go.id (23/8), sanksi bagi pengendara lawan arah telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan terkait aturan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun Pasal 287 Ayat 2, menjelaskan tentang aturan pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

Penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan tidak melawan arah demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore