Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut ada penangkapan 100 kilogram sabu di Jawa Timur yang tidak diekspos ke publik. Hal itu dia sampaikan melakui unggahan di Instagram pribadinya, dengan menautkan akun Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan informasi yang disampaikan Sahroni tidak benar. Sejauh ini tidak ada pengungkapan kasus baru. Melainkan kasus lama yang sudah dipublikasi.
"Sudah nggak ada (kasus baru), mungkin beliau (Sahroni) tidak baca," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (23/8).
Menurut Pudjo, pengungkapan 100 kilogram lebih sabu ini adalah kasus lama. Saat itu, BNN RI mengakhiri Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama). Ada 3 kasus yang diungkap dengan jumlah barang bukti 130,97 kilogram sabu. Kasus ini sudah dipublikasi di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
Kasus pertama yang diungkap dari jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan. Penyelundupannya dilakukan oleh jaringan tersangka YB alias H. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (14/5). Berdasarkan keterangan tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai.
Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, sebagai pembeli sabu tersebut.
Jaringan kedua Malaysia-Surabaya
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5), sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108,04 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, berinisial Sy, EY, dan SU.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kontainrr. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas kontainer tersebut.
Jaringan ketiga yakni Malaysia-Tanjung Balai diungkap pada Jumat (26/5), sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.