Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 15.03 WIB

Polisi Pastikan Korban Penganiayaan Eks Sekuriti Ancol Salah Sasaran, Dia Pengunjung Biasa

Pelaku pengeroyokan hingga tewas oleh mantan sekuriti Ancol kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada lima orang pelaku penganiayaan tersebut. - Image

Pelaku pengeroyokan hingga tewas oleh mantan sekuriti Ancol kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada lima orang pelaku penganiayaan tersebut.

JawaPos.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memastikan Hasanuddin, 42, adalah salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol. Dia tewas akibat aksi salah sasaran dari lima eks sekuriti Ancol. Semula para bekas petugas keamanan tempat hiburan keluarga itu menduga Hasanuddin pelaku pencurian.

"Korban berinisial H seorang pengunjung di Ancol yang dicurigai melakukan sesuatu tindak pidana," kata Binsar dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8).

Hasanuddin diketahui dianiaya lima eks sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Saat menginterogasi, kelima bekas satpam itu tidak menemukan barang bukti di Hasanuddin. Lantas eks satpam yang sudah dinyatakan sebagai tersangka itu melakukan aksi kekerasan dengan harapan korban mengaku.

"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area, sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Binsar.

"Jadi, pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure," imbuhnya.

Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana juga menegaskan bahwa korban merupakan pengunjung yang datang ke taman rekreasi itu.

"Intinya korban adalah pengunjung pada saat itu," pungkas Gustiyana.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima eks sekuriti Ancol sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Hasanuddin yang dituduh maling. Lima tersangka tersebut adalah P, 35, H 33, K, 43, S, 31, dan A (DPO).

Dalam hal ini menerapkan Pasal Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun begitu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membeberkan bahwa pihaknya masih mengkaji untuk menjetat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan.

"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/8).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore