Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Juni 2023 | 20.32 WIB

Mulai Kini, Naik Transjakarta Boleh Tak Pakai Masker

Pejalan kaki melewati trotoar dan pedestrian di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Para pekerja berjalan kaki melintasi trotoar di Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD), Halte Bus TransJakarta Gelora - Image

Pejalan kaki melewati trotoar dan pedestrian di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Para pekerja berjalan kaki melintasi trotoar di Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD), Halte Bus TransJakarta Gelora

JawaPos.com - Pelanggan Transjakarta baik bus maupun mikrotrans kini diperbolehkan tak menggunakan masker saat berada di dalam angkutan umum tersebut. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri di Jakarta, Minggu (11/6). 
 
"Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik," imbuhnya.
 
Selain itu, Apri juga tetap menganjurkan pelanggan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda-benda yang digunakan bersama. 
 
"Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau beresiko tertular atau menularkan Covid-19," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Sehingga kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.
 
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," kata Wiku.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore