Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 02.10 WIB

Kapolda Metro Jaya Janji Membaca dan Respons Setiap Aduan Warga

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (depan) bersama jajaran saat melakukan konferensi pers di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023). - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (depan) bersama jajaran saat melakukan konferensi pers di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan membaca setiap pesan yang masuk dari warga melalui nomor pengaduan pada WhatsApp (WA) 082177606060. 

"Kalau laporannya masuk hari ini, besok paginya sudah ada di meja saya dan saya akan baca dan kemudian saya respon ke divisi terkait," katanya kepada pers usai meluncurkan nomor pengaduan itu di Jakarta, Selasa (16/5).

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan terkait pengaduan itu adalah pertama, aduan masyarakat masuk via WA 082177606060 kemudian diterima dan direspon oleh posko "hotline center".
 
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Jika Ada Polisi Nakal Silahkan Lapor ke Nomor Ini

Kemudian, lanjutnya, alur berikutnya adalah posko "hotline center" akan memberikan laporan ke Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Setelah itu, disposisi ke Kepala Sub tim kelompok kerja (Kasubtim Pokja) yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas dan polres masing-masing. 

"Setelah disposisi tersebut, kami akan meneruskan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Fungsi atau jajaran terkait untuk melakukan tindak laporan keluhan masyarakat," ucapnya.
 

Kemudian setelah dari Wassidik maka masyarakat akan menerima balasan atau laporan sejauh mana proses kasus mereka.
 
"Kami juga memastikan kalau kami sudah berupaya dan tidak bisa merespon dengan baik tentunya nanti Bid Propam (bidang profesi dan pengamanan) akan melaporkan ke saya dan akan saya kenakan teguran, jika tidak ada perubahan mungkin saya akan gelar (kasus) secara besar yang dipimpin oleh Wakapolda atau saya sendiri, " tegas Karyoto.

Namun Karyoto menyebut sebelum melakukan laporan maka pelapor wajib mengisi format seperti identitas (sesuai KTP), Nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologis kejadian, dan pengaduan yang disampaikan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore