
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan resmi kasus pembunuhan suami terhadap istri, Selasa (9/5).
JawaPos.com-Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap pria berinisial RDS (25) atas tindakan pembunuhan terhadap istrinya NAS (27) hingga menyamarkan peristiwa tersebut dengan modus sumpal daging bakso.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas akibat tersulut emosi usai perselisihan rumah tangga. Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"Korban mengalami kekerasan, awal mula leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong hingga korban terjatuh. Lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," kata Twedi saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5).
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal ketika korban tiba-tiba marah lantaran pelaku masih tertidur pukul 06.00 WIB. Ketika korban hendak pergi mengantarkan anak pada pukul 07.30 WIB, pelaku terbangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga korban tidak bisa pergi keluar.
Korban kemudian memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah. Pelaku mengajak korban yang terus meluapkan emosi masuk ke kamar untuk berbicara. "Pelaku jadi ikut kesal dan emosi kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban hingga terbaring di kasur," katanya.
Pelaku yang belum merasa puas lalu memasukkan dua jari ke lubang hidung korban untuk memastikan istrinya telah tewas meski sudah tidak bergerak. RDS bahkan menyamarkan penyebab kematian istri seolah-olah tersedak makanan.
Pelaku ke luar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawa masuk ke dalam kamar. Lalu ia memotong bakso dan memasukkan ke dalam tenggorokan korban.
Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB. Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.
RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangga, seolah-olah tidak mengetahui hal yang telah terjadi. "Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil pihak puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama namun korban dinyatakan sudah tidak bernyawa," katanya.
Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku. Curiga usai menemukan kejanggalan atas penyebab kematian korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit melakukan visum dan autopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian. Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
