Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 23.27 WIB

Polresta Bogor Kota Buka Pesan Pengaduan THR

Poster nomor aduan Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso. - Image

Poster nomor aduan Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso.

JawaPos.com–Polresta Bogor Kota membuka nomor telepon Kapolresta Bogor Kota untuk menerima langsung pesan pengaduan bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi mengenai layanan pengaduan masalah THR, di Kota Bogor, menyampaikan, hingga saat ini, tidak ada aduan yang masuk. Namun, masyarakat yang mengalami bisa menghubunginya.

”Info sementara THR aman. Tapi kalau ada pengaduan bisa diadukan ke saya,” kata Bismo Teguh Prakoso seperti dilansir dari Antara.

Kapolresta Bogor Kota menyebarluaskan nomor telepon kepada masyarakat luas agar bisa mengadukan masalah sosial, hukum, dan sebagainya, ke 087810010057.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar menambahkan, peraturan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.

”Isinya batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” papar Rizka Fadhila Secar.

Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023, lanjut dia, diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Tahun 2016.

”Isinya, bila terlambat memberikan THR, perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan,” terang Rizka Fadhila Secar.

Menurut dia, bila tidak memberikan THR sanksi berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.

”Dan apabila terjadi maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial,” jelas Rizka Fadhila Secar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore