Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Maret 2023 | 05.31 WIB

KCD Jabar Tetap Izinkan SMK Pembacok Siswa di Pomad Beroperasi

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman (kedua dari kanan). Linna Susanti/Antara - Image

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman (kedua dari kanan). Linna Susanti/Antara

JawaPos.com–Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat melingkupi Kota Bogor tetap mengizinkan SMK tetap beroperasi dengan alasan mempertimbangkan kelangsungan pembelajaran. Tiga siswa SMK itu MA, SA, dan ASR, membacok siswa SMK Bima, hingga tewas di Simpang Pomad Jalan Raya Bogor-Jakarta.

”Kami mempertimbangkan siswa lain perlu belajar. Kalau ditutup, kasihan siswa lain di SMK itu,” kata Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat (Jabar) Irman Khaeruman seperti dilansir dari Antara di Bogor, Selasa (14/3).

Irman menuturkan, KCD akan tetap memberikan izin operasi namun mengevaluasi tenaga pendidik di SMK swasta tempat ketiga pelaku pembacokan sekolah. Hingga saat ini, belum ada rencana KCD untuk menjatuhkan sanksi penutupan terhadap sekolah tempat oknum siswa tersebut belajar.

Ketiga pelaku, MA, SA, dan ASR, melakukan pembacokan kepada AS di median jalan Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta pada Jumat (10/2) pukul 09.30 WIB. Mereka membacok korban karena mendapatkan tantangan dari seorang siswa lain berinisial A pada Senin (6/3).

Namun, saat kejadian, A tidak berada di lokasi. Mereka bertiga yang melintas dari arah Cibinong ke arah Jambu Dua berboncengan tiga malah melihat AS dan teman-teman sedang berdiri di median jalan Simpang Pomad hendak menyeberang. Tidak pikir panjang, sambil melaju, ASR yang duduk di belakang langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang mengenai pipi hingga pangkal leher AS.

Para pelaku merupakan kawan sekolah di SMK yang sama. ASR yang merupakan pelaku utama adalah residivis kasus jambret dan kembali diterima sekolah di SMK swasta tempat ketiganya sekolah.

Menurut Irman, ada prosedur yang harus dipenuhi sekolah untuk menerima siswa bermasalah hukum, yakni tes psikologis. Namun demikian, atas dasar hak asasi manusia (HAM) pelaku kriminal yang telah menyelesaikan hukuman dan masih dalam umur sekolah dapat diterima sekolah kembali dengan catatan lolos tes psikologis.

”Kami akan evaluasi jajaran tenaga pendidik di SMK tersebut, tapi untuk pemecatan belum ditentukan, akan dievaluasi dulu,” ujar Irman Khaeruman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore