Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 April 2022 | 14.24 WIB

Kecepatan 100 Km per Jam di Tol, 19 Kendaraan Kena Tilang ETLE

Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam - Image

Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam

JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) pada 1 April 2022 kemarin. Lantas berapa banyak pelanggaran di hari pertama diberlakukannya ETLE tersebut di lima titik tol di Jakarta?

Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan. Pertama kendaraan yang melebihi kapasitas (overload), kedua kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, hari pertama tercatat ada 19 kendaraan yang melanggar setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut. "Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ujar Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

Jamal menuturkan, mereka yang terbukti melanggar batas kecepatan atau over speed tersebut akan dikenakan denda tilang elektronik. "Mengendarai di atas 100 kilometer per jam," katanya.

Namun demikian, Jamal mengungkapkan di hari pertama penerapan tilang elektronik tersebut belum ditemukannya pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload. "Hari pertama kemarin belum ada overload-nya," ungkapnya.

Adapun, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau over speed akan terjerat Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 tersebut.

Kemudian, untuk pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload terjerat dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 287.

Diketahui, Korlantas Polri per 1 April 2022 mendatang menerapkan denda tilang elektronik atau ETLE. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Masyarakat diimbau bisa mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional'. Nantinya di aplikasi tersebut, orang yang melanggar lalu lintas di tol akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi.

Kemudian, jika masyarakat yang belum mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional' tersebut. Maka akan mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.

Nantinya masyarakat diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat. Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore