
Ilustrasi ETLE.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya merilis aturan terkait batas kecepatan berkendara jalan tol. Aturan tersebut berlaku di semua kendaraan tanpa terkecuali, termasuk mobil pelat bernomor polisi RFS dan mobil sport. Dalam aturan itu tiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol, mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan tersebut. Ia memastikan aturan tersebut tetap berlaku bagi kendaraan sport yang biasa menggunakan kecepatan tinggi.
“(Kendaraan sport) tetap berlaku. Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km per jam," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/3).
Nantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan tersebut melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Jika ada yang melanggar, maka secara otomatis akan memfoto mobil pelanggar dan dikirimkan ke alamat pemiliknya.
Selain tindakan tilang bagi kendaraan yang melewati kecepatan tinggi, kepolisian juga menerapkan tilang bagi kendaraan muatan berlebih. Kedua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengaku soal batas muatan pada kendaraan.
Adapun sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sanksi tilang di tol itu nantinya diterapkan mulai 1 April 2022. Hingga akhir bulan ini polisi masih menerapkan sosialisasi.
Kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
