Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Maret 2022 | 00.02 WIB

Ini Mekanisme Sistem Tilang ETLE Bagi Kendaraan Muatan

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic T - Image

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic T

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan terkait mekanisme pengukuran beban muatan kendaraan terhadap aturan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol. Nantinya, kamera e-TLE dan alat sensor yang dipasang Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan memantau setiap kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem atau alat tersebut sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi sesuai kapasitas kendaraan muatan yang telah ditentukan. Jika ada pelanggaran beban muatan, maka akan dikenakan sanksi tilang. Tilang ETLE tersebut berlaku setiap hari selama 24 jam. "Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi, sudah ada sertifikatnya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan, kata Sambodo, maka otomatis sensor akan mengirim sinyal dan perintah ke kamera. Kemudian kamera akan memotret secara otomatis kendaraan yang kelebihan muatan tersebut. "Jadi enggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," terangnya.

Sambodo menjelaskan, pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan. "Ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," ungkapnya.

Nantinya, surat tilang bagi para kendaraan yang melanggar akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan. Dalam hal ini, pemilik truk kendaraan pelanggar. Penilangan tersebut akan terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Apabila kendaraan beralamat di luar kota, kata Sambodo, informasi tersebut juga dikirim melalui Polda setempat. Kemudian tilang dikirim ke alamat tersebut.  "Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE Masional Presisi semua sudah terkoneksi," tuturnya.

Sambodo menambahkan, sistem tilang ETLE jalan tol sudah terkoneksi dengan 12 Polda di tahap pertama dan 14 Polda di tahap kedua. Secara keseluruhan, sudah terpasang di 26 Polda di Indonesia yang terkoneksi tilang ETLE Presisi.  (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore