
Suasana pusat perbelanjaan di Bekasi Jawa Barat, Selasa (31/8/2021). Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
JawaPos.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berubah menjadi level 2. Meskipun demikian, aturan kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal masih sama.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pengelola mal tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat hingga ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan pusat perbelanjaan yang baru. Artinya, tanda batas jaga jarak di eskalator dan lift masih digunakan.
“Bukan hanya tanda jaga jarak saja, semua Protokol Kesehatan masih harus tetap diberlakukan secara ketat, disiplin dan konsisten sampai dengan nanti jika ada keputusan resmi pemerintah yang menyatakan lain,” kata Alphonzus kepada JawaPos.com, Jumat (11/3).
Alphonzus menyebut, pengunjung masih harus tetap mematuhi dua Protokol Covid-19 yang selama ini berlaku di pusat perbelanjaan. Diantaranya, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan Protokol Kesehatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.
Selain itu, lanjutnya, meskipun DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 2, namun pusat perbelanjaan tetap tidak akan menyelenggarakan acara apapun di dalam mal untuk menghindari kerumunan pengunjung. “Pusat Perbelanjaan juga tetap diminta untuk meniadakan ataupun menghindari kegiatan dan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Bagi anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Bioskop pun sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
