Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 September 2021 | 18.15 WIB

KPK Cecar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Pengadaan Tanah

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (21/9/2021). Prasetio akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Foto: Dery Ridwansah/ Ja - Image

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (21/9/2021). Prasetio akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Foto: Dery Ridwansah/ Ja

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah untuk Perumda Sarana Jaya. Salah satu penggunaan penyertaan modal daerah itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

Hal itu yang didalami penyidik KPK terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9) kemarin. Prasetyo juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran.

"Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri  dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Namun, juru bicara KPK bidang penindakan itu enggan memerinci lebih jauh mengenai hal itu. Keterangan politukus PDI Perjuangan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Usai menjalani pemeriksan pada Selasa (21/9) kemarin, Prasetyo mengakui Banggar memberikan penyertaan modal untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, sudah melalui pembahasan.  "Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah," ucap Prasetyo.

Tetapi Prasetyo tak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Bahkan, juga terkait dengan peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah.

Menurutnya, Banggar hanya sebatas mengesahkan. Sementara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," pungkas Prasetyo.

Perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore