Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juli 2021 | 17.48 WIB

Langgar PPKM Darurat, 34 Perusahaan Disegel, Bosnya jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1)

JawaPos.com - Satgas Penegakan Hukum (Satgas) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas terhadap 34 perusahaan yang berada di wilayah Jadetabek. Perusahaan tersebut disegel setelah terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Dari operasi gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Selain itu, Satgas juga masih menyelidiki 1 perusahaan lainnya yang terindikasi melanggar PPKM Darurat. Petugas juga masih terus menyisir jika ada perusahaan nakal yang beroperasi tidak sesuai aturan.

"Ada satu masih lidik ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik sidik dan satu penyelidkan," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, dari 34 perusahaan yang disegel, puluhan orang dari perusahaan tersebut juga telah ditetapkan tersangka. Mereka bahkan berstatus sebagai pimpinan perusahaan.

"Yang ditetapkan tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut jenis-jenisnya yang non esensial dan critical," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore